1.1 Fungsi Kepala Sekolah
Jabatan kepala sekolah diduduki oleh orang yang menyandang profesi guru. Karena itu, ia harus profesional sebagai guru sekaligus sebagai kepala sekolah dengan derajat profesionalitas tertentu. Kepala sekolah memiliki fungsi yang berdimensi luas. Kepala sekolah dapat memrankan banyak fungsi, yang orangnya sama, tetapi topinya berbeda (Danim dan Chairil, 2010:79). Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan jabatan kepala sekolah itu harus profesional sebagai guru ataupun kepala sekolah.
Di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (yang sekarang berganti nama menjadi Kementerian Pendidikan Nasional, Kemendiknas) telah cukup lama dikembangkan paradigma baru administrasi atau manajemen pendidikan, dimana kepala sekolah minimal harus mampu berfungsi sebagai educator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator, disingkat EMASLIM. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, kepala sekolah juga harus berjiwa entrepreneur. Atas dasar itu, dalam kerangka menjalankan fungsinya, kepala sekolah harus memrankan diri dalam tatanan perilaku yang disingkat EMASLIM, sebagai singkatan dari education, manager, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, dan entrepreneur. Fungsi-fungsi itu dijelaskan berikut ini.
Kepala Sekolah sebagai Educator
Sebagai edukator kepala sekolah berfungsi menciptakan iklim sekolah yang kondusif, memberikan nasihat kepada warga sekolah, memberikan dorongan kepada guru dan tenaga kependidikan untuk berbuat serta melaksanakan model pembelajaran yang menarik. Sebagai educator, kepala sekolah harus mampu menginisiasi pengajaran tim, moving class, pengembangan sekolah bertaraf internasional, kelas unggulan, dan mengadakan program akselerasi bagi siswa yang cerdas di atas normal.
Sebagai educator juga, kepala sekolah perlu berupaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Upaya yang dapat dilakukan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerjanya sebagai educator, khususnya dalam peningkatan kinerja guru dan tenaga kependidikan, serta prestasi belajar siswa dapat dideslripsikan sebagai berikut. Pertama, menyertakan guru dalam pelatihan untuk menambah wawasannya. Kedua, memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya dengan belajar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ketiga, menggerakkan tim evaluasi hasil belajar siswa agar giat belajar. Keempat, menggunakan waktu belajar secara efektif di sekolah dengan cara mendorong guru untuk memulai dan mengakhiri pembelajaran sesuai waktu yang ditentukan. Kelima, menoptimasi ruang kerja guru sebagai wahana tukar pengalaman antar sesama mereka demi perbaikan kinerja masing (Danim dan Chairil, 2010:80). Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah sebagai educator harus mampu menciptakan kondisi yang kondusif di sekitar lingkungan siswa ataupun guru, dengan tujuan siswa dapat meningkatkan prestasi dan kinerja guru dapat meningkat.
Kepala Sekolah Sebagai Manager
Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer, kepala sekolah perlu memiliki strategi yang tepat untuk untuk memberdayakan guru dan tenaga kependidikan melalui persaingan dalam kebersamaan, memberikan kesempatan guru dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh guru dan tenaga kependidikan dalam pelbagai kegiatan yang menunjang program sekolah. sebagai manajer, kepala sekolah harus mampu mengoptimasi dan mengakses sumber daya sekolah untuk mewujudkan visi, misi, dan mencapai tujuannya. Dalam kerangka pengelolaan sekolah, sebagai manajer sekolah berpedoman pada asas-asas tujuan, keunggulan, mufakat, kesatuan, persatuan, antusiasme, keakraban dan asas integritas. Kepala sekolah juga perlu memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik, yang diwujudkan dengan menyususn program, mengorganisasikan personalia, memberdayakan guru dan tenaga kependidikan, serta mendayagunakan sumber daya sekolah secara unggul. Untuk itu, sebagai manajer kepala sekolah harus mampu mendelegasikan tugas, mengalokasikan pekerjaan, mentapkan standar kualitas, memonitor hasil, mengontrol biaya, dan lain-lain (Danim dan Chairil, 2010:80). Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah sebagai manajer harus mampu mengorganisasikan guru dan tenaga kependidikan untuk bersama-sama mewujudkan dan meraih visi, misi, dan tujuan sekolah serta mendayagunakan sumber daya sekolah secara unggul.
Kepala Sekolah sebagai Administrator
Kepala sekolah sebagai administrator memiliki hubungan erat dengan pelbagai aktivitas administrasi sekolah, baik dilihat dari pendekatan funfsional maupun pendekatan substansial. Secara fungsional, kepala sekolah harus mampu merencanakan, mengorganisasikan, menata staf, melaksanakan, mengawasi, mengndalikan, mengevaluasi, dan melakukan tindak lanjut. Secara substansial kepala sekolah kepala sekolah harus mampu mengelolah kurikulum, ketenagaan, kesiswaan, hubungan kemasyarakatan, layanan khusus, administrasi kearsipan, dan administrasi keuangan. Tugas-tugas administratif itu dilakukan secara logis dan sistemati, yang kesemuanya memoros pada kepentingan proses pendidikan dan pembelajaran demi peningkatan mutu lulusan, dengan indikator lain peningkatan nilai siswa dan akses mudah melanjutkan studi (Danim dan Chairil, 2010:81). Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan kepala sekolah sebagai administratif itu harus mampu menjalankan aktivitas administrasi sekolah dengan baik dengan tujuan menciptakan pembelajaran yang dapat meningkatkan mutu lulusan siswa.
Kepala Sekolah sebagai Supervisor
Sebagai supervisor, kepala sekolah mensupervisi aneka tugas pokok dan fungsi yang dilakukan oleh guru dan seluruh staf. Dalam kerang ini, kepala sekolah harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian ini dimaksudkan agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini juga merupakan tindakan preventif untuk mencegah agar guru dan tenaga kependidikan tida melakukan penyimpangan dan lebih cermat melakukan pekerjaannya. Pengawasan dan pengendalian kepala sekolah terhadap tenaga kependidikan khusunya guru, disebut supervisi klinis, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan kualitas pembelajaran melalui pembelajaran efektif.
Tugas kepala sekolah sebagai supervisor diwjudkan dalam kemampuannya menyusun dan melakasanakan program supervisi pembelajaran serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan menyusun dan melaksanakan program supervisi pembelajaran harus diwujudkan dalam penyusunan program supervisi kelas, pengembangan program supervisi untuk perpustakaan, laboratorium, dan ujian. Kemampuan melaksanakan program supervisi pembelajaran diwujudkan dalam pelaksanaan program supervisi klinis dan dalam program supervisi kegiatan ekstrakurikuler.
Kemampuan memanfaatkan hasil supervisi pembelajaran diwujudkan dalam pemanfaatan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan dan pemanfaatan hasil supervisi untuk mengembangkan sekolah. kepala sekolah sebagai supervisor pembelajaran dan supervisor klinis pembelajaran perlu memperhatikan prinsip-prinsip: hubungan konsultatif, kolegial, dan bukan hirarkis, dilaksanakan secara demokratis, berpusat pada guru dan tenaga kependidikan, dilakukan berdasarkan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan, serta merupakan bantuan profesional (Danim dan Chairil, 2010:81). Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah sebagai supervisi itu harus mampu mensupervisi seluruh tugas pokok dan fungsi yang dilakukan oleh guru dan staf dengan cara melakukan pengawasan dan pengendalian supaya kegiatan di sekolah dapat terarah pada tujuan yang sudah ditetapkan.
Kepala Sekolah sebagai Leader
Kepala sekolah sebagai pemimpin harus mampu memberikan petunjuk dan pengawasan, meningkatkan kemauan dan kemampuan guru dan tenaga kependidikan, membuka komunikaksi dua arah dan mendelegasikan tugas. Mereka harus memiliki karakter khusus yang mencakup kepribadian, keahlian dasar, pengalaman dan pengetahuan profesional, serta penegtahuan administrasi dan pengawasan. Sebagai pemimpin, kepala sekolah harus memiliki sifat yang jujur, percaya diri, bertanggung jawab, berani mengambil resiko, dan keputusan, berjiwa besar, emosi yang stabil, dan teladan (Danim dan Chairil, 2010:82). Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah sebagai leader harus mempunyai keprbadian yang baik, karena seorang pemimpin harus bisa bertanggung jawab penuh kepada bawahannya dan harus bisa sebagai teladan bagi warga sekolahnya.
Kepala Sekolah sebagai Inovator
Administrator sekolah yang bermutu selalu melakukan inovasi secara berkelanjutan. Inovasinya diarahkan untuk memenuhi tuntutan “mutu masa depan”, sesuai kebutuhan masyarakat, lokal dan global. Tindakan inovasi administrator sekolah dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki atau dapat diperoleh dari lingkungan.
Dalam rangka melakukan peranan dan fungsinya sebagai inovator, kepala sekolah perlu memiliki strartegi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lngkungan, mencari gagsan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan guru dan tenaga kependidikan dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif. Mereka dituntut mampu meningkatkan profesionalismt tenaga kependidikan akan tercermin dari caranya melakukan pekerjan secara konstruktif, kreatif, delegatif, integratif, rasional, disiplin, dan fleksibel. Di samping itu, dia harus mampu mencari, menemukan dan melaksanakan pelbagai pembaruan di sekolah (Danim dan Chairil, 2010:83). Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah sebagai inovator harus mampu melakukan pembaharuan dan berinovasi secara terus menerus dengan memanfaatkan sumbe daya di sekolah.
Kepala Sekolah sebagai Motivator
Sebagai motivator, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada guru dan staf untuk melakukan pelbagai tugas dan fungsinya. Hal ini dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik, suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif dan penyediaan pelbagai sumber belajar melalui pengembangan sentra belajar.
Salah satu upaya memotivasi adalah dengan memberi penghargaan kepada guru dan stafnya. Dengan penghargaan itu, guru dan staf dirangsang untuk meningkatkan profesionalisme kerjanya secara positif dan produktif. Pelaksanaan penghargaan dapat dikaitkan dengan prestasi guru dan staf. Hal itu dilakukan secara terbuka, sehingga guru dan staf memiliki peluang untuk meraihnya. Karenanya, kepala sekolah harus berusaha memberikan penghargaan secara tepat, efektif dan efisien untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkan (Danim dan Chairil, 2010:83). Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan seorang kepala sekolah yang sebagai motivator harus mampu memberikan motivasi pada guru dan staf dengan memberikan penghargaan dan dorongan, serta menciptakan lingkungan kerja yang dapat memotivasi guru dan staf untuk meningkatkan kinerjanya. Memberikan motivasi pada guru dan staf dengan tujuan supaya dapat meningkatkan profesional produktifitasnya.
Kepala Sekolah sebagai Entrepeneur
Sebagai administrator, kepala sekolah harus menjadi wirausaha yang sejati. Istilah wirausaha di sini merujuk kepada usaha dan sikap mental, tidak selalu dalam tafsir komersial. Wirausaha esensinya adalah usaha untuk menciptakan nilai lewat pengakuan terhadap peluang bisnis, manajemen pengambilan resiko sesuai dengan peluang yang ada, dan melalui ketrampilan komunikasi dan manajemen untuk memobilisasi manusia, keuangan dan sumber daya yang diperlukan untuk membawa sebuah proyek sampai berhasil.
Untuk menjadi seorang wirausaha, administrator sekolah harus percaya diri atau memiliki kepercayaan (keteguhan), ketidaktergantungan, kepribadian mantap dan optimisme., berorientasi tugas dan hasil. Haus akan prestasi, tekun dan tabah, tekad, kerja keras, motivasi, energik, dan penuh inisiatif, pengambil resiko atau mampu mengambil dan mengelola resiko dan suka pada tantangan, kemampuan memimpin dan dapat bergaul dengan orang lain. Kemampuan kewirausahaan ini sangat dipentingkan dalam rangka mencari terobosan baru pengembangan sekolah.
1.2 Kepala Sekolah sebagai Pejabat Formal
Meski sebagai tugas tambahan, jabatan kepala sekolah adalah jabatan pemimpin dengan segala keformalannya. Setiap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilakukan dengan prosedur serta persyaratan tertentu seperti latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat dan integritas. Karena itu, kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal, oleh karena pengangkatannya melalui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Secara sistem, jabatan kepala sekolah sebagai pejabat atau pemimpin formal dapat diuraikan melalui pelbagai pendekatan yakni, pengangkatan, pembinaan, dan tanggung jawab (Danim dan Chairil, 2010:83).
Pengangkatan guru menjadi kepala sekolah harus didasarkan atas prosedur dan peraturan yang berlaku. Di Indonesia, prosedur prosedur dan peraturan yang berkaitan dengan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah, khususnya sekolah negeri, ditetapkan oleh kementrian pendidikan, meski dalam hal-hal tertentu sering tidak diikuti secara taat asas di timgkat kabupaten/kota. Persyaratan administratif calon kepala sekolah meliputi: (1) usia maksimal, (2) pangkat, (3) masa kerja, (4) pengalaman, dan (5) berkedudukan sebagai tenaga fungsional guru. Persyaratan akademik antara lain latar belakang pendidikan formal, dan pelatihan terakhir yang dimiliki oleh calon. Persyaratan kepribadian antara lain bebas dari perbuatan tercela dan loyal kepada Pancasila dan pemerintah (Danim dan Chairil, 2010:83).
Selama menduduki jabatan, kepala sekolah berhak atas: (1) gaji serta penghasilan dan pendapatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (2) akses kedudukan dalam jenjang kepangkatan tertentu, (3) hak kenaikan gaji atau kenaikan pangkat, (4) kesempatan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi, (5) memperoleh kesempatan untuk pengembangan diri, (6) penghargaan atau fasilitas, (7) dapat diberi teguran oleh atasannya karena sikap perbuatan serta perilakunya yang dirasakan dapat mengganggu tugas tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah, dan (8) dapat dimutasikan atau diberhentikan dari jabatan kepala sekolah karena hal-hal tertentu (Danim dana Chairil, 2010:83).
Kepala sekolah pun mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap atasan. Karena itu, seorang kepala sekolah wajib: (1) loyal dan melaksanakan apa yang digariskan oleh atasan, (2) berkonsultasi atau memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab, dan (3) selalu memelihara hubungan yang bersifat hirarki antara kepala sekolah dan atasan. Dia pun harus hirau terhadap mutu, khususnya berkaitan dengan: (1) nilai-nilai dan misi sekolah, (2) tata laksana dan keadministrasian sekolah, (3) kurikulum, (4) pengajaran, (5) penilaian dan evaluasi, (6) sumber daya, (7) layanan pendukung pembelajaran, (8) komunikasi dan jalinan hubungan dengan pemangku kepentingan, (9) kegiatan kemasyarakatan, dan (10) peningkatan mutu secara berkelanjutan. Termasuk dalam rangka ini, kepala sekolah harus mampu menggaransi mutu yang berkaitan dengan: (1) visi sekolah, (2) budaya sekolah, (3) administrasi sekolah, (4) komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat, (5) sikap keteladanan, kejujuran, keadilan, dan etika profesi, (6) lingkungan politik, sosial, hukum, ekonomi, dan budaya, (7) program onstruksional, dan (8) implementasi kebijakan (Danim dan Chairil, 2010:84).
1.3 Kriteria Kepala Sekolah
Di dalam PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan syarat-syarat untuk menjadi kepala sekolah seperti berikut ini:
- Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
- Berstatus sebagai guru TK/RA
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA, dan
- Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
- Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi:
- Berstatus sebagai guru SD/MI
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD/MI, dan
- Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
- Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi:
- Berstatus guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK, dan
- Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
- Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
- Berstatus guru pada satuan pendidikan khusus
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di satuan pendidikan khusus, dan
- Memiliki kemampuan kepemimpinan, pengelolaan, dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus.
1.4 Kompetensi Kepala Sekolah
Standar kompetensi sebagai hasil dari kajian akademik berikut ini cukup representatif untuk menggambarkan tugas yang harus dijalankan oleh kepala sekolah.
Kompetensi di Bidang Perencanaan
- Menyusun profil sekolah
- Merumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah
- Merumuskan fungsi-fungsi sekolah yang diperlukan untuk mencapai setiap sasaran sekolah
- Melaksanakan analisis atas kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman terhadap setiap fungsi dan faktor-faktornya
Kompetensi di Bidang Pengorganisasian
- Mengorganisasikan kegiatan sekolah
- Menyusun sistem administrasi sekolah
- Mengembangkan kebijakan operasional sekolah
- Menata unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi
- Menyusun mekanisme koordinasi antar unit-unit organisasi sekolah
Kompetensi di Bidang Implementasi Program
- Melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan
- Memberikan pengarahan dan penugasan kepada staf atas dasar tugas dan fungsi tugas staf yang bersangkutan
- Memotivasi dan mengarahkan staf supaya bekerja secara bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Mengintregasikan dan menyikronkan ketatalaksanaan program
Kompetensi di Bidang Pengendalian Program
- Merumuskan sistem pengendalian/monitoring dan evaluasi sekolah
- Merumuskan indikator-indikator sekolah yang efektif dan menyusun instrumen
- Menggunakan teknik-teknik monitoring dan evaluasi
- Sosialisasi dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi
- Merumuskan hasil analisis data monitoring dan evaluasi
Kompetensi di Bidang Pelaporan
- Membuat laporan akuntabilitas kinerja sekolah
- Mempertanggungjawabkan hasil kerja sekolah kepada pemangku kepentingan
- Membuat keputusan secara cepat, tepat, dan cekat berdasarkan hasil pertanggungjawaban
- Memperbaiki perencanaan sekolah untuk jangka pendek, menengah, dan panjang
Kompetensi Memimpin Sekolah
- Memberikan keteladanan dalam sikap dan tindakan
- Mengarahkan guru, staf, dan siswa
- Memiliki kekuatan dan kesan positif untuk mempengaruhi bawahan dan orang lain
- Mengambil keputusan secara terampil
- Berkomunikasi secara lancer
Kompetensi Memberdayakan Sumber Daya Manusia
- Menggali potensi-potensi sumber daya sekolah yang dapat dikembangkan
- Menentukan cara-cara memberdayakan sekolah
- Melaksanakan pemberdayaan sekolah
- Menilai tingkat keberdayaan sekolah
Kompetensi Melakukan Supervisi
- Merumuskan arti, tujuan, dan teknik supervisi
- Menyusun program supervisi pembelajaran
- Melaksanakan program supervisi
- Membimbing guru, staf dan siswa
- Mengajarkan wawasan/pengetahuan baru
- Melaksanakan umpan balik dari hasil supervisi
Kompetensi Menciptakan Budaya dan Iklim Kerja yang Kondusif
- Mencipatakan suasana kerja yang kondusif
- Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman
- Membentuk budaya kerjasama yang kuat
- Menumbuhkan budaya profesional warga sekolah
- Menciptakan iklim sekolah yang kondusif-akademis
Kompetensi Mengembangkan Kreativitas, Inovasi, dan Jiwa Kewirausahaan
- Menciptakan dan memanfaatkan peluang
- Mencipatakan pembaruan
- Merumuskan arti dan tujuan perubahan sekolah
- Menggunakan metode, tekinik dan proses perubahan sekolah
Kompetensi Komunikasi dan Kerja Sama dalam Pekerjaan
- Menjelaskan arti dan fungsi komunikasi dalam pekerjaan
- Menerapkan komunikasi yang efektif dalam pekerjaan
- Menjelaskan arti dan fungsi kerjasama dalam pekerjaan
- Menerapkan kerjasama antar staf dalam pekerjaan
Memanfaatkan Bahasa Inggris dalam Pekerjaan
Penggunaan bahasa inggris untuk memahami literatur asing/memperluas wawasan kependidikan
Kompetensi Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam Pendidikan
- Pemanfaatan teknologi dalam alat pembelajaran dan manajemen sekolah
- Memahami pemanfaatan komputer dalam pembelajaran dan manajemen sekolah
- Menjelaskan pemanfaatan alat-alat dengan teknologi terbaru dalam pembelajaran
Kompetensi Memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Menjelaskan jenis-jenis teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam pendidikan
- Mengidentifikasi dampak negatif dan positif teknologi informasi
- Menggunakan berbagai fungsi internet, terutama menggunakan e-mail dan mencari ibformasi
- Menggunakan komputer terutama untuk word processor dan spread sheet.
Kompetensi Mengelola Kurikulum dan Program Pembelajaram
- Membentuk dan memberdayakan tim pengembang kurikulum
- Memfasilitasi guru untuk mengembangkan kompetensi setiap guru kelas
- Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum
- Mengelola proses bimbingan dan konseling
Kompetensi Mengelola Guru dan Tenaga Kependidikan
- Menginventarisasi karakteristik tenaga kependidikan yang efektif
- Memfasilitasi pengembangan profesionalisme tenaga kependidikan
- Memanfaatkan dan memelihara tenaga kependidikan
- Menilai kinerja guru dan tenaga kependidikan
Kompetensi Mengelola Kesiswaan
- Mengelola penerimaan siswa baru
- Mengelola pengembangan bakat, minat, kreativitas dan kemampuan siswa
- Mengelola sistem bimbingan dan konseling yang sistematis
- Melatih disiplin siswa
- Menyusun tata tertib sekolah
- Mengupayakan kesiapan belajar siswa
- Mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa
Kompetensi Mengelola Keuangan
- Menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan
- Menggali sumber dana dari pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan sumbangan lain yang tidak mengikat
- Mengelola akuntansi keuangan sekolah
- Melaksanakan sistem pelaporan penggunaan keuangan
Kompetensi Mengelola Sarana dan Prasarana
- Mengupayakan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah
- Menentukan spesifikasi sarana dan prasarana sekolah
- Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
- Memonitor dan mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah
Kompetensi Mengelola Hubungan Sekolah-Masyarakat
- Membina hubungan yang harmonis dengan orangtua siswa
- Mempromosikan sekolah kepada sekolah
- Membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat
Kompetensi Mengelola Sistem Informasi Sekolah
- Mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan
- Menyiapkan pelaporan secara sistematis, realistis, dan logis
- Mengembangkan SIM berbasis computer
Kompetensi Landasan Pendidikan
- Memahami jenis-jenis filsafat pendidikan
- Memahami landasan psikologi pendidikan
- Memahami berbagai teori pendidikan
- Pengembangan kurikulum sekolah
- Memahami struktur kurikulum
Mengetahui Tingkat Perkembangan Siswa
- Memahami psikologi pendidikan yang mendasari pperkembangan siswa
- Memahami tingkat-tingkat perkembangan mental siswa
- Memahami tingkat perkembangan siswa yang dididik
Mengetahui Macam-macam Pendekatan Pembelajaran
- Memahami macam-macam teori belajar
- Memahami strategi dan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan siswa
- Memahami metode pembelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan siswa
Menguasai kebijakan Pendidikan
- Menguasai perundang-undangan pendidikan
- Memahami dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan
- Memahami prinsip penyelenggaraan pendidikan
- Memahami ketentuan tentang pengawasan pendidikan
Memahami Program Pembangunan pendidikan dan Rencana Strategis di Bidang Pendidikan
- Memahami kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
- Memahami visi dan misi pendidikan nasional
- Memahami program strategis di bidang pendidikan
Memahami Kebijakan Pendidikan
- Memahami program strategis di bidang pendidikan
- Menjelaskan konsep pendidikan tiap satuan pendidikan sesuai bidangnya
- Memahami tujuan pendidikan pada satuan pendidikan
- Memahami sistem dan struktur standar kompetensi siswa dan guru
Memahami Konsep dan Penerapan Kepemimpinan Pendidikan dalam Tugas, Peran dan Fungsi Kepala Sekolah
- Memahami konsep kepemimpinan pendidikan
- Memahami tugas, peran dan fungsi kepala sekolah
- Memahami penerapan konsep kepemimpinan pendidikan dalam tugas, peran dan fungsi kepala sekolah
Memahami Konsep dan Penerapan Manajemen Pendidikan dalam Tugas, Peran, dan Fungsi Kepala Sekolah
- Memahami konsep manajemen pendidikan
- Memahami lingkungan sekolah sebagai bagian dari sistem sekolah yang bersifat terbuka
- Melaksanakan standar pelayanan secara cepat
Memahami Konsep dan Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
- Memahami dan menghayati hakikat otonomi pendidikan
- Memahami dan menghayati arti, tujuan dan karakteristik manajemen berbasis sekolah
- Mengevaluasi tingkat keberhasilan manajemen berbasis sekolah
Memahami Konsep dan Penerapan Manajemen Mutu Sekolah
- Memahami konsep manajemen mutu sekolah
- Merencanakan sistem mutu sekolah
- Menerapkan sistem manajemen mutu sekolah
- Mengevaluasi sistem manajemen mutu sekolah
Kompetensi Personal
- Menerapkan toleransi
- Berakhlak mulia
- Suka menolong
- Berempati terhadap orang lain
- Memiliki rasa sayang yang tinggi
- Bekerja tanpa mengutamakan pamrih
Berjiwa Pemimpin
- Memberi contoh yang baik dalam perilaku sehari-hari
- Bersikap adil dan bijaksana dalam pengambilan keputusan
- Melakukan pemecahan masalah secara efektif
- Memotivasi bawahan
- Bersikap obyektif dalam memberikan penilaian terhadap bawahan
Memiliki Etos Kerja yang Tinggi dan Pengendalian Diri
- Tidak mudah tersinggung/marah
- Bekerja dengan teliti, cermat, hati-hati
- Disiplin dalam bekerja
- Bersemangat dalam bekerja
- Memiliki rasa percaya diri
Bersikap Terbuka dan komitmen
- Mau menerima saran dan kritik
- Memiliki integritas
- Loyalitas terhadap tugas profesinya
- Konsisten antara ucapan dan perbuatan
Kompetensi Sosial Kemasyarakatan
- Bekerja sama dalam melaksanakan tugas
- Bekerja sama dengan pimpinan
- Berperan aktif dalam kegiatan sosial
- Berperan aktif dalam kegiatan masyarakat
1.5 Persyaratan Kepala Sekolah
Dapat dilihat dari sisi persyaratan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tanggal 17 April 2007 telah menetapkan standar kepala sekolah madrasah.
1.6 Peningkatan Mutu
Administrator yang profesional memiliki kapasitas untuk berubah.Inisiatif mutu pun, meniscayakan kapasitas yang kuat untuk itu.Kapasitas yang dimaksud merupakan kombinasi antara aspek individu dengan aspek kelembagaan. Kombinasi akan menelorkan visi, struktur, dan sumber-sumber yang mendukung reformasi pendidikan persekolahan. Menurut Diane Massell (1998) ada 7 elemen kapasitas untuk meningkatkan mutu pendidikan persekolahan, yaitu :
1) Pengetahuan dan keterampilan guru
2) Motivasi siswa
3) Materi kurikulum
4) Kualitas dan tipe orang-orang yang mendukung proses pembelajaran dikelas
5) Kuantitas dan kualitas interaksi para pihak pada tingkat organisasi sekolah
6) Sumber-sumber material
7) Organisasi dan alokasi sumber-sumber sekolah di tingkat lembaga
Untuk mencapai hal ini sangat mungkin ditemukan sejumlah kendala mayornya, oleh Eugene Schaffer dkk. (1997) :
1) Kemampuan keuangan yang tidak memadai
2) Kepemimpinan kepala sekolah yang tidak kompeten
3) Komitmen guru yang rendah
4) Persepsi negatif dari masyarakat
5) Penataan staf
6) Kurikulum
7) Konflik politik dan rasial
8) Keterbatasan fasilitas
9) Komunikasi yang tidak kondusif
Ketujuh elemen kapasitas yang tersaji ini memoros langsung pada transformasi kegiatan pembelajaran di kelas. Sumber-sumber keuangan dan besarnya dana pada umumnya menjadi kendala dan sumber frustrasi khusus bagi para pemburu. Oleh karena keuangan sekolah secara tradisional berbasis pada masukan yang bervariasi, misalnya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dll.
Ada 6 strategi pendidikan persekolahan :
1) Membangun komitmen untuk memberi porsi penganggaran yang lebih besar atau setidaknya secara nisbi memadai bagi keperluan penyelenggaraan pendidikan yang bersifat reformatif
2) Memberi peluang kepada sekolah untuk secara diskresi atau keleluasaan lebih luas mengatur keuangan secara lebih besar
3) Menautkan kompensasi terhadap guru dengan reformasi atau menerapkan sistem prestasi bagi guru ke dalam skema reformasi pendidikan
4) Penerapan insentif kepada sekolah secara berbasis pada kinerjanya
5) Penerapan kaidah-kaidah akuntabilitas untuk setiap item pembelanjaan
6) Membangun prakarsa dana luncuran atau prakarsa yang menghasilkan sejumlah uang demi sustainabilitas reformasi pendidikan
1.7 Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Kepala sekolah yang profesional memiliki kemampuan kuat dalam memberdayakan komite sekolah.Kehadiran komite sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi partisipasi masyarakat.Kepala sekolah sebagai administrator sangat berkepentingan dengan kehadiran komite sekolah, karena melalui merekalah partisipasi maasyarakat dapat dioptimasi.
Pemerintah dan masyarakat harus mampu berperan penting dalam penigkatan mutu pelayanan pendidikan, baik dalam kerangka perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun evaluasi program.
Demikian halnya komite sekolah/madrasah. Lembaga ini bersifat mandiri, dimana ia dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah dan dukungan tenaga, saranan dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Dala Kepmendiknas No. 044/U/2002 tujuan, peran, dan fungsi Dewan Pendidikan ada 3 tujuan utama, yaitu :
1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan
2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu
Dari sisi peran, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki 4 peran, yaitu :
1) Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, dan jalur pendidikan luar sekolah, program-program kepelatihan dan perguruan tinggi.
2) Pendukung baik yang berwujud finansial pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan
3) Pengontrol dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
4) Mediator antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan masyarakat, serta dunia usaha
Dilihat dari fungsinya, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki 6 fungsi utama yaitu :
1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggraan pendidikan dan kepelatihan yang bermutu untuk semua jenis jenjang, termasuk perguruan tinggi
2) Melakukan kerjasama dengan masyarakat, pemerintah, dunia bisnis, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan dan kepelatihan yang bermutu untuk semua jenis dan jenjang, termasuk perguruan tinggi
3) Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan dan kepelatihan yang diajukan masyarakat
4) Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah
5) Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
6) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan dan kepelatihan.
Referensi: Danim, Sudarwan dan Khairil. 2010. Profesi Kependidikan. Bandung : Alfabeta